JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menggelontorkan dana untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 6 persen. Dengan demikian, PPN yang dibayarkan masyarakat hanya sebesar 5 persen. <br /> <br />Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penyuntikan subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. <br /> <br />Pemerintah akan menanggung 6 persen PPN untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri yang dilakukan pada 1 Maret hingga 7 April 2025. <br /> <br />Subsidi ini berlaku untuk penerbangan pada H-7 hingga H 7 Lebaran, yaitu dengan keberangkatan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. <br /> <br />Selain subsidi tiket pesawat, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen serta menyiapkan transportasi mudik gratis bagi 100 ribu orang. <br /> <br />#lebaran #tiketpesawat #insentif <br /> <br />Baca Juga Keterangan Polisi Bongkar Praktik Curang Ayam Gelonggongan di https://www.kompas.tv/nasional/577398/keterangan-polisi-bongkar-praktik-curang-ayam-gelonggongan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/577401/beri-diskon-tiket-pesawat-lebaran-2025-pemerintah-tanggung-ppn-tiket-6-persen-persiapan-ramadan
